Media Online Mata Rakyatta Sulawesi Selatan
Beli Tema IniIndeks

Kabid Damkar Bulukumba Himbau Warga Agar Tetap Waspada Bahaya Kebakaran

Matarakyatta, Bulukumba.-Sejak memasuki musim kemarau / Elnino Pemkab Bulukumba melalui Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bulukumba terus memberikan himbauan kepada masyarakat akan bahaya kebakaran.

Illang panggilan akrabnya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Bulukumba, agar selalu memeriksa secara berkala kabel instalasi jaringan listriknya, termasuk di beberapa instansi pemerintah.

[

” Jika instalasi listriknya pecah atau terkelupas dan retak, agar segera lakukan pergantian. Hindari stok contak colokan yang berlebihan,” pesan Idham.

Selain itu dia juga mengingatkan agar jangan meninggalkan rumah saat kompor masih menyala. Kemudia jangan mengCash ponsel di dekat bantal tempat tidur pada malam hari.

Dan yang terpenting lagi, kata Idham, jangan membakar sampah saat sekarang utamanya pada pemukiman padat penduduk, serta jangan membuang puntung rokok saat masih menyala ke sembarangan tempat khususnya lahan yang mudah terbakar.

Selain itu, warga dimimta agar tetap menjaga kebersihan dan jangan membuang sampah di sembarang tempat serta gunakanlah air sehemat mungkin.

Idham juga menjelaskan, Pemadam kebakaran dan Penyelamatan memiliki Personil kurang lebih 200 orang, terdiri dari ASN dan Non ASN atau Kontrak serta memiliki jumlah armada besar sebanyak 10 unit, 1 unit armada Tangki Penyuplai air, 7 unit armada Penembak, 1 unit armada Resqiu dan 1 unit armada untuk Operasional untuk ke lapangan dan ke sektor atau kecamatan serta ditunjang dengan adanya sektor atau UPT di kecamatan Bulukumpa, Kajang, BontoBahari dan Sektor kecamatan Gantarang.

Menurutnya tingkat beban kerja di Damkar cukup besar, seperti Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan serta Non kebakaran, Animal Resqiu Penyelamatan manusia terhadap binatang atau hewan, eksekusi sarang tawon/lebah, ular, biawak, anjing liar, Vertical Resqiu Penyelamatan terhadap korban bencana Banjir hanyut dan tenggelam, Penanganan banjir, Penyemprotan Got/slokan yang tersumbat, saluran air pembuangan Rumah, Sarana ibadah dan sosial lainnya, Suplai bantuan Air bersih kepada warga yang terdampak kekeringan

Kemudian Penyiraman Jalanan, Lapangan, Halaman Kantor, Tanaman atau tumbuhan akibat kemarau kekeringan serta Pengamanan dan Pengawalan Demo dan sebagainya

” Terkait bantuan suplai air selama musim kemarau panjang kami dari Damkar dan Penyelamatan hampir setiap malam melakukan suplai bantuan air kepada warga terdampak kekeringan dengan mengerahkan 3 unit Armada Damkar, 1 unit armada tangki penyuplai air kapasitas 8000 liter dan 2 unit armada Penembak kapasitas 5000 liter,” jelasnya.

Aadapun daerah yang dibantu suplai air yaitu Kelurahan Kasimpurang, Kampung Nipa, Kel Caile Mecamatan Ujung Bulu, Desa Palambarae, Bukit Tinggi, Bontonyeleng, Polewali, Taccorong kec Gantarang.

Selain itu baru baru ini dia juga melayani masyarakat di Kelurahan Kalumeme, Ela -Ela, Desa Manyampa, Tamatto, Kelurahan Dannuang, Nabana, Salebba, Salemba Kec Ujung loe.

Sehingga sejak awal musim kemarau panjang Elnino hingga saat ini jumlah bantuan Air Bersih yang telah disuplai oleh Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebanyak 231.000 liter air atau 231 kubik.

Selain itu,bdengan melihat jumlah Personil Damkar yang cukup banyak, beban kerja yang besar, armada Damkar yg besar, namun sudah banyak yg kurang layak pakai dalam pelayanan ke masyarakat.

” Sarana dan Prasarana yg kurang memadai serta ditunjang dengan keberadaan sektor-sektor atau UPT Kecamatan, sehingga Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sudah layak berdiri sendiri menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, meski hanya Tipe B atau C berdasarkan Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Surat Optimalisasi layanan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan di Daerah dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Menindak lanjuti Amanat Pasal 15 ayat 7 dan Pasal 37 ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 16 tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Propinsi dan Kabupaten/kota,” kunci Idham.-Suaedy.-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *