Matarakyatta, Bulukumba, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba meminta jajaran anggota panitia pengawas pemilu untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman hukum kepemiluan.
“Kami mendorong agar anggota panwaslu kecamatan dapat terus meningkatkan pemahaman tentang aturan dan regulasi kepemiluan,” kata Anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Awaluddin, Sabtu (16/9/2023).
Menurut dia, peningkatan pemahaman tentang kepemiluan ini diharapkan agar anggota panwaslu dapat menjalankan tugas pengawasan di lapangan secara profesional.
“Panwaslu Kecamatan harus senantiasa meningkatkan pemahaman dan wawasan tentang hukum kepemiluan, sehingga nantinya tidak ada keraguan dalam menindak setiap pelanggaran yang ditemukan,” ujarnya.
Menurut Awaluddin, bekerja sebagai pengawas pemilu harus memahami semua regulasi, baik Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU maupun Perbawaslu sehingga tidak ada keraguan dalam setiap tindakan dan pengawasan yang dilakukan dilapangan,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Kab. Bulukumba, Bakri Abubakar menjelaskan selain tuntutan integritas, salahsatu hal yang harus di jaga pengawas pemilu adalah bekerja secara profesional, sehingga tidak ada alasan untuk tidak meningkatkan pemahaman tentang kepemiluan khususnya terkait hukum kepemiluan.
Bakri juga mengajak anggota panwaslu kecamatan untuk dapat menjaga nama baik dan marwah Bawaslu Bulukumba. “Agar marwah lembaga terejaga, saya mengingatkan agar seluruh tindakan dilakukan sesuai ketentuan dan regulasi yang ada,” ujarnya.
“Jadi, anggota panwaslu dalam bekerja harus menjaga integritas dan profesionalisme,” tegasnya.
Kegiatan penguatan kapasitas hukum pengawas pemilu Adhoc yang dilaksanakan di RM HDR diikuti jajaran sekretariat Panwaslu Kecamatan dan Anggota Panwaslu Kecamatan Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas. Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Ambo Radde Junaid, Ketua Bawaslu Bulukumba Periode 2018-2023.-(*)
Editor Suaedy