Matarakyatta, Bulukumba.-
Sebagai bagian dari komitmen terhadap pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Selasa, 22 April 2025. Kegiatan ini menyoroti evaluasi penunjukan tamping, koki, dan korvei, serta pengusulan pemberian hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Sidang yang digelar di Aula Lapas ini diikuti oleh Kepala Lapas Bulukumba, Ketua dan Sekretaris TPP, seluruh anggota tim, serta 60 orang WBP. Kegiatan diawali dengan pengarahan oleh Kalapas, Akbar Amnur, yang menekankan pentingnya kedisiplinan dan perubahan sikap positif dalam menjalani masa pidana.
“Dalam pembinaan, yang utama bukan hanya ketaatan pada aturan, tapi juga kesungguhan dalam memperbaiki diri. Ini jadi bekal utama menuju integrasi ke masyarakat,” ujar Akbar dalam arahannya.
Dari hasil sidang, sebanyak 44 WBP ditunjuk untuk menjalankan peran sebagai tamping, koki, dan korvei. Sementara itu, 13 WBP disetujui untuk diusulkan mendapatkan Pembebasan Bersyarat, dan 3 orang lainnya diusulkan mendapat Cuti Bersyarat.
Seluruh proses sidang berjalan lancar dan kondusif, mengedepankan prinsip-prinsip pemasyarakatan yang humanis dan bertujuan mendorong reintegrasi sosial WBP.
Kepala Lapas berharap hasil sidang ini dapat memotivasi seluruh WBP untuk terus menunjukkan perilaku positif dan aktif dalam program pembinaan. “Semoga ini jadi motivasi bagi semua warga binaan untuk berproses dengan sungguh-sungguh,” tutup Akbar.
Sidang TPP ini menjadi salah satu bentuk nyata pelaksanaan pembinaan yang terarah dan adil, sekaligus penegasan bahwa setiap WBP memiliki kesempatan yang sama untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik.-(*)
Editor Suaedy












