Matarakyatta, Bulukumba, —
Sebanyak ratusan warga binaan Lapas Kelas IIA Bulukumba menerima remisi umum dan remisi dasawarsa yang diserahkan secara simbolis Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, Minggu (17/8)
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025, penerima Remisi Umum (RU) terdiri dari 269 orang untuk RU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3 orang untuk RU II (langsung bebas).
Selain itu, tahun ini juga menjadi momen istimewa karena bertepatan dengan pemberian Remisi Dasawarsa, yaitu remisi khusus yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali bagi warga binaan yang memenuhi syarat. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1361.PK.05.03 Tahun 2025, sebanyak 318 orang warga binaan Lapas Bulukumba memperoleh remisi ini.
Bupati Andi Utta yang membacakan sambutan tertukis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, bahwa remisi bukanlah hadiah, melainkan apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan disiplin, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti pembinaan.
Bupati Andi Utta mengingatkan, jadikan pengurangan masa pidana ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, tidak mengulangi kesalahan, dan mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat.
Sementara itu, Kalapas Bulukumba, Akbar Amnur, menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah daerah dan menegaskan komitmen Lapas Bulukumba akan terus meningkatkan kualitas pembinaan.-(*)
Editor Suaedy












