Media Online Mata Rakyatta Sulawesi Selatan

71 Narapidana Peroleh Hak Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat pada Semester Pertama 2026

Matarakyatta, Bulukumba – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba terus mengoptimalkan pelaksanaan Program Integrasi sebagai bagian dari keberhasilan proses pembinaan narapidana.

Sepanjang Semester I Tahun 2026, Lapas Bulukumba telah memberikan hak integrasi kepada 71 narapidana, terdiri atas 60 orang memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) dan 11 orang memperoleh Cuti Bersyarat (CB).

Program Integrasi merupakan hak narapidana yang diberikan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba, H. Mansur, menegaskan, pemberian Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat bukanlah bentuk keringanan hukuman, melainkan bagian dari proses pembinaan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Program Integrasi merupakan hak narapidana yang diberikan setelah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi bagian dari proses pembinaan untuk mempersiapkan mereka kembali ke tengah keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, serta mampu berkontribusi secara positif. Lapas Bulukumba berkomitmen melaksanakan setiap tahapan secara profesional, objektif, dan akuntabel,” papar H. Mansur.

Menurutnya, keberhasilan Program Integrasi tidak hanya diukur dari jumlah narapidana yang memperoleh hak tersebut, tetapi juga dari kualitas pembinaan yang dijalankan selama menjalani pidana. Oleh karena itu, Lapas Bulukumba terus memperkuat program pembinaan kepribadian dan kemandirian sebagai bekal bagi narapidana dalam menjalani kehidupan setelah bebas.

Melalui pelaksanaan Program Integrasi yang tepat sasaran dan sesuai ketentuan, Lapas Kelas IIA Bulukumba berkomitmen mendukung tujuan sistem pemasyarakatan, yakni mewujudkan reintegrasi sosial yang berhasil serta menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat.-(*)

Editor Suaedy