Media Online Mata Rakyatta Sulawesi Selatan

KuranDelapan Warga Binaan Lapas Bulukumba Terima Pembebasan Bersyarat

Matarakyatta, Bulukumba– Sebanyak delapan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba menerima hak Pembebasan Bersyarat (PB) pada Rabu (21/10/2026). Pemberian hak integrasi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS.1825.PK.06.03 Tahun 2026 tertanggal 19 Oktober 2026.

Pemberian pembebasan bersyarat menjadi bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain mendukung proses reintegrasi sosial, langkah ini turut berkontribusi dalam mengurangi jumlah penghuni dan membantu mengendalikan over kapasitas hunian di Lapas Bulukumba.

Proses pengusulan Pembebasan Bersyarat dilaksanakan melalui tahapan administrasi dan pemeriksaan persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pertimbangannya meliputi pemenuhan persyaratan administratif dan substantif, keikutsertaan dalam program pembinaan, hasil asesmen risiko dan kebutuhan, serta penelitian kemasyarakatan (Litmas) dari Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba, H.Mansur  menegaskan, pemberian hak integrasi dilaksanakan melalui proses yang mengacu pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

“Pembebasan Bersyarat bukan hanya tentang kesempatan untuk kembali ke masyarakat, tetapi juga menjadi momentum bagi warga binaan untuk membuktikan perubahan diri. Kami berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya, dengan tetap menaati ketentuan yang berlaku dan membangun kehidupan yang lebih baik bersama keluarga serta masyarakat,” ujar H.Mansur.

Ia menambahkan, pelaksanaan hak integrasi secara tepat dan sesuai prosedur merupakan bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang akuntabel dan berorientasi pada keberhasilan pembinaan.

Rasa syukur turut disampaikan salah seorang warga binaan berinisial S yang menerima Pembebasan Bersyarat. Ia mengungkapkan terima kasih kepada jajaran Lapas Bulukumba atas pembinaan dan bimbingan yang diberikan selama menjalani masa pidana.

“Saya bersyukur bisa mendapatkan Pembebasan Bersyarat ini. Terima kasih kepada seluruh petugas Lapas Bulukumba atas pembinaan dan bimbingan yang telah diberikan selama ini. Saya berkomitmen untuk menjalani masa Pembebasan Bersyarat dengan baik, menaati semua ketentuan, serta mengikuti prosedur pembimbingan dan pengawasan dari Bapas,” ungkap S.

Menurutnya, kesempatan tersebut menjadi motivasi untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.

**Pembimbingan Tetap Berlanjut**

Setelah memperoleh Pembebasan Bersyarat, kedelapan warga binaan menjalani status sebagai klien pemasyarakatan di bawah pembimbingan dan pengawasan Bapas sesuai ketentuan. Mereka wajib mematuhi persyaratan yang ditetapkan serta mengikuti proses pembimbingan selama masa yang telah ditentukan.

Melalui program ini, Lapas Bulukumba berharap warga binaan dapat menerapkan nilai-nilai pembinaan yang telah diperoleh, menjaga perilaku, dan mempersiapkan diri untuk kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.

Pemberian Pembebasan Bersyarat ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung pengelolaan hunian yang lebih optimal, tanpa mengesampingkan pemenuhan hak warga binaan dan tujuan utama pemasyarakatan, yaitu mempersiapkan mereka agar dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakat secara bertanggung jawab.-(*)

Editor Suaedy